Glosarium Istilah Hukum & Kebijakan
Kamus istilah, definisi, dan singkatan hukum serta tata laksana organisasi Universitas Negeri Gorontalo untuk mempermudah pemahaman regulasi kampus.
Otonomi Perguruan Tinggi
OKemandirian perguruan tinggi dalam mengelola lembaganya sendiri, meliputi otonomi di bidang akademik dan otonomi di bidang non-akademik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Rektor
PKetentuan hukum yang ditetapkan oleh Rektor yang memuat norma hukum yang bersifat mengikat secara umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus bagi seluruh warga kampus Universitas Negeri Gorontalo.
Perjanjian Kerja Sama (PKS)
PNaskah perjanjian teknis yang merupakan penjabaran operasional dari Nota Kesepahaman (MoU) yang memuat hak, kewajiban, rincian aktivitas, pendanaan, jangka waktu, dan konsekuensi hukum yang mengikat para pihak.
Promulgasi (Pengundangan)
PPenempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara, Berita Negara, atau Berita Resmi Universitas agar setiap orang mengetahuinya dan memiliki daya ikat hukum.
Rancangan Peraturan Rektor
RDraf atau konsep awal produk hukum peraturan sebelum melalui tahap harmonisasi, telaah akademik, dan ditandatangani secara resmi oleh Rektor.
Restitusi & Rehabilitasi
RPemulihan hak, nama baik, atau kompensasi kerugian bagi sivitas akademika yang menjadi korban pelanggaran disiplin atau etika setelah terbit putusan resmi institusi.
Senat Akademik
SOrgan universitas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik yang dipimpin oleh Ketua Senat dengan anggota perwakilan guru besar dan dosen.
Standar Operasional Prosedur (SOP)
SPedoman tertulis yang berisi langkah-langkah terstruktur dan baku yang harus ditaati untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin guna menjamin konsistensi dan kualitas layanan.
Statuta Universitas
SPedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi di Universitas Negeri Gorontalo.
Tata Naskah Dinas
TPengaturan tentang jenis, susunan, dan tata cara pembuatan naskah dinas, termasuk penggunaan lambang institusi, cap dinas, sampul surat, dan nomor register surat dinas.
Uji Materiil
UHak uji terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya.
Whistleblowing System (WBS)
WSistem penanganan laporan pengaduan masyarakat atau pegawai mengenai dugaan pelanggaran hukum, etik, atau korupsi di lingkungan kampus dengan perlindungan penuh atas kerahasiaan identitas pelapor.
JDIH UNG