UNG JDIHN JDIH UNG
Kamus & Referensi

Glosarium Istilah Hukum & Kebijakan

Kamus istilah, definisi, dan singkatan hukum serta tata laksana organisasi Universitas Negeri Gorontalo untuk mempermudah pemahaman regulasi kampus.

Akreditasi

A

Kegiatan penilaian kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

Sumber: Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Amandemen

A

Perubahan resmi terhadap dokumen ketentuan hukum atau peraturan yang telah ada dengan tetap mempertahankan naskah induk dokumen aslinya.

Sumber: Kamus Hukum Tata Negara

Asas Legalitas

A

Prinsip hukum fundamental yang menggariskan bahwa setiap tindakan, wewenang, dan penetapan kebijakan oleh pejabat tata usaha negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah.

Sumber: UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Badan Layanan Umum (BLU)

B

Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas bisnis yang sehat.

Sumber: PP No. 23 Tahun 2005 / PP No. 74 Tahun 2012

Berita Acara

B

Naskah dinas resmi yang berisi catatan jalannya suatu peristiwa, rapat dinas, pemeriksaan dugaan pelanggaran, serah terima jabatan/barang, atau kejadian hukum tertentu yang disahkan oleh para pihak terkait.

Sumber: Pedoman Tata Naskah Dinas UNG

Beschikking (Penetapan)

B

Keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (misalnya Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat).

Sumber: Doktrin Hukum Administrasi Negara

Catur Dharma

C

Pengembangan komitmen Tridharma Perguruan Tinggi yang mencakup Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, serta pembinaan integritas moral dan tata kelola kelembagaan berakhlak.

Sumber: Renstra Universitas Negeri Gorontalo

Dewan Pengawas

D

Organ non-struktural yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan tata kelola perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

Sumber: Statuta Universitas Negeri Gorontalo

Diktum

D

Bagian pokok dari suatu keputusan atau peraturan yang memuat rumusan substansi ketetapan, amar putusan, atau pemberlakuan norma hukum yang mengikat para pihak.

Sumber: UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Eksaminasi Publik

E

Pengujian atau penilaian kritis yang dilakukan oleh kalangan akademisi dan pakar hukum terhadap pertimbangan putusan pengadilan atau dokumen kebijakan hukum demi transparansi dan keadilan.

Sumber: Praktik Kemahiran Hukum & Peradilan

Gratifikasi

G

Pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya kepada aparatur kampus atau penyelenggara negara.

Sumber: UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Harmonisasi Peraturan

H

Proses penyelarasan naskah rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat, asas-asas pembentukan yang baik, serta putusan pengadilan guna mencegah disharmonisasi hukum.

Sumber: Pedoman Pengharmonisasian Produk Hukum BPHN

Instruksi Rektor

I

Naskah dinas yang memuat perintah tertulis dari Rektor kepada pimpinan unit kerja, dekan, atau pejabat bawahan untuk melaksanakan kebijakan atau penugasan khusus yang bersifat mendesak.

Sumber: Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan

Keputusan Rektor

K

Produk hukum penetapan yang diterbitkan oleh Rektor Universitas Negeri Gorontalo yang bersifat konkret, individual, dan selesai sekali jalan (einmalig).

Sumber: Statuta Universitas Negeri Gorontalo

Konsiderans

K

Bagian peraturan atau surat keputusan yang memuat pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi landasan pembentukan keputusan tersebut (diawali dengan kata Menimbang).

Sumber: UU No. 12 Tahun 2011 Jo UU No. 13 Tahun 2022

Lex Specialis Derogat Legi Generali

L

Asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa norma hukum yang mengatur hal yang bersifat khusus mengesampingkan norma hukum yang mengatur hal yang bersifat umum.

Sumber: Asas Hukum Tata Negara & Administrasi

Lex Superior Derogat Legi Inferiori

L

Asas hierarki hukum yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan atau membatalkan ketentuan peraturan yang lebih rendah jika isinya saling bertentangan.

Sumber: Asas Hukum Perundang-undangan

Monografi Hukum

M

Karya tulis ilmiah, buku ajar, atau naskah kajian yang membahas secara komprehensif satu topik atau cabang ilmu hukum tertentu yang dikelola dalam koleksi perpustakaan hukum.

Sumber: Standar Dokumentasi Hukum Nasional BPHN

Naskah Akademik

N

Naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Peraturan.

Sumber: UU No. 12 Tahun 2011

Nota Kesepahaman (MoU)

N

Dokumen pendahuluan yang memuat pernyataan kehendak bersama para pihak untuk menjalin kemitraan, yang berfungsi sebagai payung hukum dan tidak memuat pembebanan anggaran secara langsung sebelum ditindaklanjuti dengan PKS.

Sumber: Pedoman Kerjasama Perguruan Tinggi Ditjen Dikti