Glosarium Istilah Hukum & Kebijakan
Kamus istilah, definisi, dan singkatan hukum serta tata laksana organisasi Universitas Negeri Gorontalo untuk mempermudah pemahaman regulasi kampus.
Akreditasi
AKegiatan penilaian kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Amandemen
APerubahan resmi terhadap dokumen ketentuan hukum atau peraturan yang telah ada dengan tetap mempertahankan naskah induk dokumen aslinya.
Asas Legalitas
APrinsip hukum fundamental yang menggariskan bahwa setiap tindakan, wewenang, dan penetapan kebijakan oleh pejabat tata usaha negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah.
Badan Layanan Umum (BLU)
BInstansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas bisnis yang sehat.
Berita Acara
BNaskah dinas resmi yang berisi catatan jalannya suatu peristiwa, rapat dinas, pemeriksaan dugaan pelanggaran, serah terima jabatan/barang, atau kejadian hukum tertentu yang disahkan oleh para pihak terkait.
Beschikking (Penetapan)
BKeputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (misalnya Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat).
Catur Dharma
CPengembangan komitmen Tridharma Perguruan Tinggi yang mencakup Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, serta pembinaan integritas moral dan tata kelola kelembagaan berakhlak.
Dewan Pengawas
DOrgan non-struktural yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan tata kelola perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
Diktum
DBagian pokok dari suatu keputusan atau peraturan yang memuat rumusan substansi ketetapan, amar putusan, atau pemberlakuan norma hukum yang mengikat para pihak.
Eksaminasi Publik
EPengujian atau penilaian kritis yang dilakukan oleh kalangan akademisi dan pakar hukum terhadap pertimbangan putusan pengadilan atau dokumen kebijakan hukum demi transparansi dan keadilan.
Gratifikasi
GPemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya kepada aparatur kampus atau penyelenggara negara.
Harmonisasi Peraturan
HProses penyelarasan naskah rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat, asas-asas pembentukan yang baik, serta putusan pengadilan guna mencegah disharmonisasi hukum.
Instruksi Rektor
INaskah dinas yang memuat perintah tertulis dari Rektor kepada pimpinan unit kerja, dekan, atau pejabat bawahan untuk melaksanakan kebijakan atau penugasan khusus yang bersifat mendesak.
Keputusan Rektor
KProduk hukum penetapan yang diterbitkan oleh Rektor Universitas Negeri Gorontalo yang bersifat konkret, individual, dan selesai sekali jalan (einmalig).
Konsiderans
KBagian peraturan atau surat keputusan yang memuat pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi landasan pembentukan keputusan tersebut (diawali dengan kata Menimbang).
Lex Specialis Derogat Legi Generali
LAsas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa norma hukum yang mengatur hal yang bersifat khusus mengesampingkan norma hukum yang mengatur hal yang bersifat umum.
Lex Superior Derogat Legi Inferiori
LAsas hierarki hukum yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan atau membatalkan ketentuan peraturan yang lebih rendah jika isinya saling bertentangan.
Monografi Hukum
MKarya tulis ilmiah, buku ajar, atau naskah kajian yang membahas secara komprehensif satu topik atau cabang ilmu hukum tertentu yang dikelola dalam koleksi perpustakaan hukum.
Naskah Akademik
NNaskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Peraturan.
Nota Kesepahaman (MoU)
NDokumen pendahuluan yang memuat pernyataan kehendak bersama para pihak untuk menjalin kemitraan, yang berfungsi sebagai payung hukum dan tidak memuat pembebanan anggaran secara langsung sebelum ditindaklanjuti dengan PKS.
JDIH UNG