Jl. Jend. Sudirman No. 6, Kota Gorontalo — https://jdih.ung.ac.id
Format Standar Pengolahan Dokumen Permenkumham No. 8 Tahun 2019 / BPHN JDIHN
| Tipe Dokumen | peraturan |
| Jenis Dokumen Hukum | Peraturan Menteri |
| Judul Dokumen Lengkap | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo |
| Nomor & Tahun | 34 / 2024 |
| T.E.U Badan / Pengarang | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
| Tempat & Tanggal Penetapan | Jakarta, 2024-07-15 |
| Sumber Dokumen | BN 2024 (407) |
| Bidang Hukum | Administrasi Negara |
| Subjek / Kata Kunci | STATUTA |
| Status Keberlakuan | berlaku |
| Bahasa & Lokasi Fisik | Indonesia | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
| Relasi Dokumen Terkait | - |
| Ringkasan / Abstrak | - bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 82 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Negeri Gorontalo, sehingga perlu diganti - Peraturan ini mengatur mengenai identitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Universitas Negeri Gorontalo - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PeraturanMenteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 82Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |